PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN


3. PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

Nomor Indikator Eviden
3.1
Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah
1.) Memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi) madrasah lihat
2.) Menggunakan metode, teknik, dan proses perubahan madrasah lihat
3.) Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan inovasi lihat
4.) Mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa / keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru lihat
3.2
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
1.) Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak lihat
2.) Mampu memberdayakan potensi madrasah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah lihat
3.) Mampu membubuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga madrasah lihat
4.) Mampu mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya lihat
3.3
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
1.) Bersedia belajar dari orang lain lihat
2.) Ingin selalu melakukan yang terbaik lihat
3.) Menciptakan perubahan yang kuat lihat
3.4
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah
1.) Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan lihat
2.) Mampu bersikap obyektif / tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah lihat
3.) Mampu bersikap simpatik / tenggang rasa terhadap orang lain lihat
3.5
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi / jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik
1.) Mampu merencanakan kegiatan produksi / jasa sesuai dengan potensi madrasah lihat
2.) Mampu membina kegiatan produksi / jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel lihat
3.) Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan dana tambahan bagi madrasah lihat
4.) Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi / jasa dan menyusun laporan lihat
5.) Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya lihat